TATIYE.ID (GORONTALO) – Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) mulai
menjadi lokasi tempat pembuangan sampah bagi warga sekitar. Pasalnya dalam
seminggu, sampah di pinggiran jalan GORR bisa mencapai 30 kubik.
Mulai dari sampah rumah tangga, sampah hajatan acara, kardus-kardus pembungkus
hingga sampah pohon dan balok terlihat menumpuk di pinggir jalan GORR.
Sampah-sampah yang telah dibungkus dalam karung-karung besar tampak di beberapa
titik jalan GORR.
Menurut Kepala Seksi Usaha UPTD TPA Talumelito Mohamad Zein Botutihe, tumpukan
sampah pada beberapa titik sepanjang jalan GORR telah beberapa kali
diantisipasi dengan mengangkat dan membersihkan lokasi-lokasi tersebut. Namun
ternyata, kegiatan pembersihan tidak diikuti dengan kesadaran oknum-oknum
masyarakat yang kembali membuang sampah di lokasi tersebut.
“ Di dekat TPA Talumelito kurang lebih ada 5 – 6 titik dan dua
titik yang paling terparah. Satu titik itu kapasitas terakhir hampir 5-10 ton
sampah dan langsung kita mobilisasi dump truck yang ada disini, kemudian kita
angkut untuk kita bawa ke TPA,†jelas Zen di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2020).
Dalam seminggu, sampah yang berhasil dikumpulkan di beberapa titik dengan
radius hingga dua kilometer dari TPA Talumelito bisa mencapai
5-6 dump truck atau sekitar 30 kubik sampah.
Zen menguraikan baru beberapa titik yang bisa diantisipasi terutama yang
seputaran UPTD TPA Talumelito, mengingat panjang GORR ini sekitar 30 an
km.
Bahkan karena seringnya masyarakat membuang sampah di lokasi yang telah
dibersihkan tersebut, UPTD TPA Talumelito akhirnya membuat plang himbauan untuk
tidak membuang sampah sembarangan.
Ia pun menceritakan pernah menyaksikan secara langsung pada malam hari sebuah
mobil pickup dengan bagasi full sampah yang membuang sampah di pinggir jalan.
Selain malam, pagi hari selepas subuh pun pernah terpantau ada masyarakat
yang membuang sampah dengan menggunakan kendaraan mobil box.
Zen menegaskan perlu adanya kerjasama antara pihak-pihak terkait baik dari
provinsi, aparat pemerintah kabupaten dan desa sekitar, dan melibatkan
TNI dan Polri.
“Ini butuh kerjasama, mungkin bukan hanya kami di tingkat TPA atau pada tingkat
provinsi, tapi ada kerjasama dengan pihak kabupaten/kota. Bahkan kalau
bisa melibatkan TNI dan POLRI, karena hari ini kita bersihkan sampah-sampah ini
besok lagi masyarakat membuang sampah sembarangan,†jelas Zen.
Ditanya tentang sanksi hukum bagi masyarakat yang tetap membuang sampah
sembarangan, Zen yakin pemda kabupaten punya aturan hukumnya.
“Saya yakin pemerintah daerah khususnya Kabupaten Gorontalo mempunyai
perda pengelolaan sampah mereka, dimana di dalam perda itu pasti ada sanksi
sanksi hukum pelanggaran yang dilakukan oleh masyaarkat terkait pembuangan
sampah sembarangan. Ini mungkin bisa di tindak lanjuti oleh kepolisian ketika
itu harus di bawah ke ranah hukum,†pungkas Zen.
Sementara itu Kepala Seksi Operasional dan Pemeliharaan UPTD TPA Talumelito
Ishak Yacob Adam menambahkan, pihaknya telah melakukan beberapa kali koordinasi
dengan pihak-pihak terkait seperti dinas lingkungan hidup kabupaten, Kepala
Desa Pentadio Timur, Kepala Desa Dumati dan Babinsa.
“ Kita telah berkoordinasi pemerintah setempat dalam hal ini dengan
pemerintah desa yang berada di seputaran GORR dan juga Babinsa. Ada
respon, Alhamdulillah,†kata Ishak.
Kendala utama yang di temui kata ishak adalah kawasan ini jauh dari pemukiman
serta aparat desa susah memberikan sanksi karena yang buang sampah bukan warga
masyarakat desa tersebut melainkan kendaraan-kendaraan yang lewat.
Ia menghimbau pemerintah desa setempat kembali mengaktifkan sosialisasi
kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah. (*)


















