TATIYE.ID (DEPROV) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo atas Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah meminta tambahan waktu untuk menelusuri seluruh aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Pernyataan itu diungkapkan Ketua Tim Pansus, Thomas Mopili usai melakukan rapat kerja bersama Biro Hukum, Kaban Keuangan dan penyusun naskah akademik diruang Inogaluma Deprov Gorontalo, Kamis (27/5/2021).
“Pansus ini sudah mulai membahas naskah akademiknya, namun, kita meminta pimpinan dewan untuk mengalokasikan waktu yang lebih panjang, agar pansus tentang aset daerah ini tidak akan berulang-ulang kali,” kata Thomas.
Thomas menilai, tidak semua masyarakat Gorontalo mengetahui aset yang dimiliki Pemprov Gorontalo diluar daerah. Seperti halnya kapal milik provinsi yang berada di Pontianak dengan total nilai sebesar Rp1,6 miliar.
“Aset ini ada yang tercatat, ada yg dikuasai orang lain, ada yang bersertifikat dan ada yang bermasalah hukum, bahkan ada yang kita tidak tau seperti kapal ini. Maka dari itu kita akan telusuri lebih dalam apa kontribusinya untuk daerah,” terang Thomas.
Sambung kata Thomas, berdasarkan laporan Kaban Keuangan yang membidangi aset dan barang milik daerah, seluruh aset yang dimiliki Provinsi Gorontalo kurang lebih mencapai Rp6 triliun, ada pula tanah berkisar1.600 persil yang tersebar di seluruh Indonesia.
Olehnya kata Thomas, penting untuk menambah waktu demi memverifikasi kembali aset apa saja yang dimiliki Provinsi Gorontalo. “Yang menentukan daftar seluruh aset ini adalah tim pansus, jadi kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan verifikasi secara faktual,” tambahnya. (*)