TATIYE.ID – Pemerhati Transparansi dan Kebijakan Publik (PTKP) mendesak KPK untuk menangani perkara korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Padahal, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Gorontalo menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Karena itu, Ketua DPD Golkar Bone Bolango meminta PTKP untuk tidak menggiring opini yang menyesatkan. Menurutnya, suatu perkara dapat diambil alih KPK, jika apabila proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Baca, dalami dan pahami Perpres Nomor 102/2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, GORR sudah ditangani dan tertangani oleh lembaga peradilan buktinya sudah ada putusan final yang mengikat,” kata Pedro, Senin (24/5/2021).
Selain itu, permintaan agar KPK untuk menangkap dan memenjarakan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie atas dugaan keterlibatan dalam kasus GORR juga sangat aneh karena hal tersebut bertentangan dan melampaui putusan dari pengadilan.
“Meminta KPK mengambil alih sama saja dengan mempersepsikan ke publik ketidakmampuan dan ketidakpercayaaan dan penghormatan kepada putusan hukum oleh lembaga peradilan,” tuturnya.
“Sekelas KPK enggak mau kredibilitasnya dan integritasnya rusak menanggapi hal remeh temeh seperti ini apalagi proses GORR ini ditangani dan tertangani oleh Lembaga Peradilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Gorontalo menyebut tidak ada kerugian negara sebesar Rp 43,3 Miliar dalam perkara GORR. Keputusan tersebut juga sudah berkekuatan hukum tetap atau telah inkrah.