TATIYE.ID. (KABGOR) – Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan tarawih, Sabtu (10/4/2021).
Surat edaran tersebut dikeluarkan menindaklanjuti imbauan pimpinan pusat DMI Nomor 041/SEN/PP-DMI/A/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 tentang edaran ke-VIII maklumat penyelenggaraan ibadah Ramadan 1442 H.
Ketua Dewan Masjid Provinsi Gorontalo. Nelson Pomalingo mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan diantaranya, jamaah di kawasan zona merah sangat dianjurkan shalat wajib atau tarawih di rumah.
Untuk jamaah di kawasan zona hijau tegakkan disiplin protokol Covid-19 dengan catatan jamaah yang sedang sakit batuk, demam, sesak nafas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing hingga dinyatakan sembuh.
Tetap menegakkan aturan dengan menerapkan protokol kesehatan, mencegah Covid 19 dengan mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1 meter. Serta membawa sajadah sendiri atau perlengkapan sholat lainnya.
“Bulan ramadhan tahun ini kita masih dihadapkan dengan Covid 19, mari kita jaga kebersihan dan jaga ibadah selama bulan suci Ramadhan 1442 H, saya harapkan himbauan ini agar diperhatikan masyarakat,” ujar Nelson.
Nelson menambahkan agar terkontrol dengan baik, maka takmirul masjid memiliki SK (Surat Keterangan) Kepengurusan dan data jamaah tetap masjid masing-masing.
Dan untuk penegakan protkes ini, pengurus harus senantiasa menjaga kebersihan Masjid dengan menggulung karpet serta rutin membersihkan lantai dengan karbol atau disinfektan serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun.
Tak hanya itu, tadarus dan tilawah Al-Qur’an, lewat sound speaker perlu memperhatikan waktu istirahat penghuni sekitar masjid, tata kelola suara juga dijaga dengan baik, berkoordinasi dengan takmir masjid yang berdekatan untuk saling menjaga suara yang nyaman bagi jamaah masing-masing.
“Program kegiatan selama Ramadhan 1442 H dan Idul Fitri, saya minta harus berkoordinasi dengan pemerintah setempat, menampung zakat dan infak dari jamaah baik yang lumsum ataupun sembako serta mendayagunakan semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas, kesehatan jamaah,” tutupnya.