TATIYE.ID (GORUT) – Terkait Pansus perubahan Perda Pemilihan Kepala Desa, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Gorut, Matran Lasunte mengatakan bahwa saat ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dikaji kembali.
“Di sini perlu kita ketahui bahwa Perda Pilkades ini dilakukan perubahan karena sesuai dengan amanat Permendagri 72,” katanya
Politisi senior PPP ini menyampaikan, ada dua hal utama yang menjadi amanat Permendagri 72 tersebut yakni mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa di masa pandemi Covid-19 dan juga terkait dengan pembentukan panitia pemilihan kabupaten yang diamanatkan agar dapat diisi oleh unsur-unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Untuk lebih sempurnanya peraturan daerah mengenai pilkades ini kamipun menambahkan referensi dan juga melakukan studi kooperatif ke daerah tetangga,” ujarnya.
Selain itu kata Aleg dua periode ini ada beberapa item hasil evaluasi di dua gelombang pemilihan kepala desa. Karena itu, ia meminta agar mencari referensi terlebih dahulu untuk penyempurnaan Perda.