600 Lebih Buruh PT. Royal Coconut Gorontalo Mogok Kerja

TATIYE.ID (KABGOR) – Tak tetapkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai UMP Gorontalo, 600 lebih buruh PT. Royal Coconut Gorontalo memilih mogok kerja.

Rawis Moneo salah satu karyawan PT. Royal Coconut Gorontalo, yang juga sebagai Penanggung Jawab Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) mengaku informasi tersebut disampaikan langsung oleh salah satu admin perusahaan.

“Informasinya bahwa gaji THR itu hasil kerja, bukan sesuai UMP seperti tahun-tahun kemarin, dengan pemberitahuan tersebut pekerja borongan tidak bisa menerimannya, karna selama lima tahun perusahaan beroprasi selalu menerima THR sesuai UMP Gorontalo,” ungkap Rawis.

Rawis menambahkan hasil pembayaran THR sendiri tidak dibicarakan terlebih dahulu oleh perusahaan kepada karyawan, namun langsung ditetapkan secara sepihak.

Karena dinilai oleh buruh perusahaan PT. Royal Coconut Gorontalo, keputusan ini tidak sesuai maka mereka memilih mogok bekerja.

Namun, upaya mereka untuk THR masih seperti tahun-tahun kemarin telah dilakukan melalui musyawarah dengan pihak pimpinan perusahaan, namun pihak perusahaan menolak dengan alasan berdasrkan UU Cipta Kerja.

“Pimpinan perusahaan bilang mereka berdasarkan aturan undang-undang, Kami bertanya, aturan yang undang-undang yang mana? Pimpinan bilang undang-undang cipta kerja. Sementara undang-undang cipta kerja pun masih cacat formil belum disahkan dan masih dalam proses pengujian selama 2 tahun, jadi menurut kami apa yang dilakukan oleh perusahaan kurang pas dengan keadaan saat ini,” jelas Rawis.

Terakhir Rawis mengatakan, adapun tuntutan kami ada dua hal yaitu, gaji THR harus sesuai UMP dan yang ke dua keluarkan Manager HRD.

Seperti iniformasi yang di dapatkan oleh awak media Kariyawan buruh PT. Royal Coconut Gorontalo, memulai aksi mogok pada hari jumat (4/2/2022), sampai dengan hari ini atau bahkan aksi mogok ini akan terus berlanjut.

Sampai berita ini diterbitkan pihak tatiye.id belum mendapatkan stetmen dari pihak perusahaan.

Exit mobile version