
TATIYE.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) tidak dapat meregister empat sengketa dugaan pelanggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 .
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5) kemarin.
Rahmat mengatakan bahwa terdapat empat sengketa pemilihan yang diterima oleh Bawaslu. Yakni meliputi Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Tasikmalaya, dan Provinsi Papua.
“Dari empat sengketa dugaan pelanggaran PSU yang di ajukan ke Bawaslu RI tersebut tidak dapat diregister,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran itu tidak membuat kerugian secara langsung yang merupakan syarat dalam melakukan pengajuan sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu.
“Hasilnya, sengketa tersebut tidak membuat kerugian secara langsung yang merupakan syarat dalam melakukan pengajuan sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu sehingga tidak dapat diregister,” ucapnya.
Diketahui, Sebelumnya KPU Kabupaten Gorontalo Utara telah menetapkan Hasil Rekapitulasi tingkat kabupaten pemilihan bupati dan wakil bupati. Dimana pasangan nomor urut 1, Roni Imran – Ramdhan Mapaliey memperoleh suara 35.345, untuk Paslon nomor urut 2, Thariq Modanggu – Nurjanah Hasan Yusuf memperoleh suara 37.985, dan Paslon nomor urut 3, Mohamad Sidik Nur – Muksin Badar memperoleh suara 429.(*)