4 Kadis Kabgor Menghadap Kemensos RI, DTKS Tidak Valid Terpecahkan

TATIYE.ID (KABGOR) – Empat Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Gorontalo mendatangi Kementrian Sosial (Kemensos) guna mendapatkan data yang akurat masalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan data KPM penerima bantuan sosial.

Audensi yang dilakukan Kadis Dukcapil, Kadis Sosial, Kadis Perindag dan Kadis Kominfo Kabupaten Goronto dengan Dirjen Dukcapil dan Kepala Pusdatin Kesos Kemensos RI, Rabu (12/4/23).

Kepala Dinas Sosial, Syamsul Baharuddin mengatakan, audensi ini terkait Koordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) terkait rencana perjanjian Kerjasama (PKS) Dinas Sosial dan Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo dalam sinkronisasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan Data Kependudukan.

“Upaya ini Diharapkan kedepan data DTKS lebih valid sehingga penerima bantuan pangan non tunai (BPNT),program keluarga harapan (PKH,) , dan bantuan sosial (bansos) lainnya lebih tepat sasaran, sehingga dapat menekan angka kemiskinan lebih maksimal,” Jelas Syamsul.

Syamsul menambahkan, audensi ini Juga dalam rangka meminta penjelasan terkait beberapa permasalahan penerima bantuan sosial,,misalnya terkait data by name by address yang masih banyak ketimpangan ditingkat pengelola data siks di desa/kelurahan.

“Jika selama ini pemadanan data dilakukan secara manual dengan meminta bantuan tenaga dari administtasi dukcapil, dengan diberikannya hak aksea maka dinsos boleh mengecek langsung nik valid dengan menggunakan web portal maupun web service dari kantornya sendiri,” Tutur Syamsul.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil,Muchtar Nuna menambahkan, kementrian dalam negeri direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil melalui direktur fasilitasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan memberikan hak akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan kepada dinas sosial kabupaten dalam memadankan data DTKS dengan nik yang merupakan data dukcapil. Hak aksea ini ditindaklanjuti dgn PKS antara dinas dukcapil dan dinas sosial Kabupaten Gorontalo serta diterbitkan petunjuk teknis terhadap penggunaan data warehouse

“Kami mendorong semua OPD tidak hanya dinsos untuk bisa melakukan kerjasama dengan kami dalam rangka pemanfaatan dokumen dan data kependudukan mengingat saat ini administrasi adminduk menjadi dasar dari semua layanan publik, ” kata Muchtar Nuna.

Apalagi kata Muchtar Nuna, saat ini data yang termaktub dalam NIK tidak hanya 31 elemen data diri dukcapil tapi juga sudah dilengkapi dengan elemen data lainnya seperti BPJS, NPWP, vaksin dan data lainnya yang merupakan data balikan dari lembaga/instansi yang diwajibkan memberi data balikan hasil hak kases dalam pemanfaatan data dokumen adminduk

Lanjut Mucthar, Apabila setelah menggunakan data warehouse dan masih terdapat NIK invalid berarti terjadi kesalahan dalam inputan NIK usulan awal, terjadi perubahan elemen data dari masyarakat misalnya pindah, meninggal atau.masyarakat tersebut belum melakukan perekaman KTP el.

‘Harapanya, agar masyarakat sejak dini sadar akan pentingnya administrasi kependudukan, jangan nanti sudah diperlukan baru tergesa-gesa mengurus atau merekam KTPel, jangan nanti sudah terbaring sakit di RS baru kemudian sadar bahwa belum memiliki dokumen adminduk, kami akan selalu siap melayani dengan moto pasti prima (profesional, akurat, santun, tanpa imbalan pelayanan terintegrasi identitas masyarakat, ” harapnya.

Dilain sisi, direktur fasilitasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan menyampaikan
bahwa dinas sosial bekerjasama dengan dukcapil dalam hal pemanfaatan data dokumen kependudukan agar secara dini sudah bisa terdeteksi dan diberikan solusi terhadap masyarakat penerima bantuan yang NIKnya invalid. Dengan demikian maka penerima bantuan akan tepat sasaran. Didaerah lain biasanya pemadanan data dukcapil dilakukan diahir tapi di dinsos kabupaten Gorontalo bisa dilakukan sejak awal, saat proses usulan/inlutan dan sampai dengan finalisasi usulan

Exit mobile version