
TATIYE.ID (KABGOR) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo resmi mengeluarkan rekomendasi penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 176/2135/DPRD, yang disampaikan dalam konferensi pers di ruang rapat DPRD Kabupaten Gorontalo, Rabu (5/11/2025).
Surat rekomendasi itu merupakan hasil rapat internal pimpinan fraksi DPRD yang membahas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Sekda serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dari hasil pembahasan tersebut, DPRD menilai perlu adanya langkah evaluasi guna meningkatkan kinerja dan profesionalitas aparatur pemerintahan.
“DPRD Kabupaten Gorontalo merekomendasikan agar dilakukan penonaktifan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo,” kata Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira didampingi seluruh ketua fraksi.
Rekomendasi ini ditandatangani oleh 32 anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari berbagai fraksi sebagai bentuk kesepakatan bersama hasil rapat internal lembaga legislatif daerah tersebut.
Namun, ada satu fraksi yang tidak menandatangani rekomendasi yaitu fraksi Nasdem.
Langkah ini disebut sebagai imbas dari komunikasi yang tidak harmonis antara Sekda dengan unsur legislatif maupun internal pemerintahan, yang dinilai berpotensi mengganggu efektivitas koordinasi daerah
Hingga berita ini diterbitkan, tatiye id berupaya meminta tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD.




















