3 Syarat yang Harus Dipenuhi PNS Kabgor untuk Terima Gaji 13

TATIYE.ID (KABGOR) – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan segera menerima gaji ke 13 yang dijadwalkan pada bulan Juli 2022 mendatang.

Hal itu disampaikan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, pada apel Korpri di halaman Kantor Bupati Gorontalo, Selasa (17/5/2022).

Ia mengatakan bahwa kehadiran ASN di tengah tengah masyarakat benar benar nyata. Tak hanya itu, Nelson juga menekankan prestasi dan kinerja juga harus nyata adanya.

Guna mewujudkan hal itu, Nelson mewajibkan ASN untuk memenuhi tiga syarat. Berikut 3 syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, mengingat covid-19 belum usai maka diwajibkan setiap ASN untuk mengikuti program vaksinasi ke 3 atau booster.

“Jika sudah booster (vaksin), ASN kebal kontaminasi virus, begitu juga orang lain, baik itu dalam keluarga, lingkungan, apalagi dalam hubungan di kelompok masyarakat,” kata Nelson.

Kedua, setiap ASN diharuskan untuk menjadi pengurus masjid. Baik itu takmirul masjid atau majelis taklim.

“Maka saya ingin ada peran itu ditengah masyarakat. Kita punya visi bersama dalam mewujudkan masyarakat madani. Mumpung masih punya semangat, energi, wewenang, maka wajib mendorong kemaslahatan umat,” lanjut Bupati Nelson.

Ketiga, melakukan infaq bulanan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gorontalo sesuai dengan komitmen yang ada.

“Program infaq sudah menjadi komitmen awal kita semua (ASN), disalurkan melalui Baznas. Berbagi dengan yang butuh menjadi amal bagi kita masing-masing,” tutup Nelson.

Exit mobile version