TATIYE.ID (GORONTALO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menegaskan tak ada lagi kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 13 Juli 2024 nanti.
Hal ini diharapkan menjadi perhatian dari para Calon Anggota Legislatif (Caleg) khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Gorontalo yaitu Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato.
Pernyataan tersebut telah diungkapkan oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamsah dalam rapat koordinasi persiapan perbaikan Daftar Calon Tetap (DCT) pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang bertempat di Aula KPU Provinsi Gorontalo, Jumat (14/06/2024).
“Dalam putusan tersebut para Caleg dilarang untuk melakukan kampanye kepada masyarakat baik itu berupa baliho, spanduk, stiker, ataupun melakukan kampanye di media sosial”, ungkap Opan.
Dalam arahannya, Opan mengatakan bahwa mereka para Caleg hanya bisa melakukan sosialisasi saja kepada masyarakat terkait dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hal ini tidak lain bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dari masyarakat ketika hari H nanti.
“Insyaallah kami KPU juga akan melakukan kegiatan sosialiasi yang maksimal kepada masyarakat khususnya dengan Dapil 6, kami juga akan terus berkoordinasi langsung dengan pihak Bawaslu Provinsi”, jelasnya.
Ditempat yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawi Ibrahim menegaskan kembali pernyataan dari KPU terkait larangan kampanye yang mana hal ini termasuk dalam bagian pengawasan ketat yang akan dilakukan oleh pihak Bawaslu.
“Ini akan dibawah pengawasan ketat dari kami agar tidak ada politik uang yang terjadi, ini yang menjadi objek pengawasan dari Bawaslu bersama jajaran di tingkat bawah”, pungkasnya.