26 Oktober, KPU Kabgor Umumkan Syarat Dukungan Minimal Calon Perseorangan

TATIYE CHANNEL (KABGOR) – Jika tak ada aral melintang, 26 Oktober atau akhir bulan ini syarat dukungan minimal calon perseorangan akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo (Kabgor). 

Hal ini diungkapkan ketua KPU Kabgor, Rasyid Sayiu ketika diwawancarai di kantornya, (9/10) pagi. 

Menurut Rasyid, dalam menentukan syarat dukungan minimal calon perseorangan itu pihaknya akan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir. “Dan ini diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Rasyid. 

Setelah mengumumkan syarat dukungan minimal calon, lanjut Rasyid, pihaknya akan melaksanakan launching Pilkada Kabgor. Rencananya KPU RI akan didatangkan pada acara tersebut. “In sya Allah kalau tidak ada halangan,” ujar Rasyid dan menambahkan setelah itu, November nanti pihaknya akan melaksanakan sosialisasi pemilihan.(*)

Exit mobile version