KOTA GORONTALO – Sejak januari 2018 sebanyak 21 Paket Shabu dan 9 orang tersangka berurusan dengan pihak Polres Gorontalo Kota. Hal ini terungkap melalui Press Release Mapolres Gorontalo Kota yang dipimpin AKBP Yan Budy Jaya, Selasa (24/04). Para pengguna narkoba ini dijerat UU 35 tahun 2009 pasal 112 dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara. #Sumber : HasilPressReleasePolresGorontaloKota #info60kata #WawanNohoKotaGorontalo.
Ingin Ikut Seleksi Atlet PPLP, Begini Cara dan Syaratnya
TATIYE.ID (SPORT) - Dinas Pendidikan Kabudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Provinsi Gorontalo melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Gorontalo...