TATIYE.ID (GORONTALO) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Gorontalo menyoroti sejumlah proyek pembangunan yang sedang berjalan di Provinsi Gorontalo.
Salah satunya pembangunan kanal tanggidaa yang membentang di sepanjang jalan Hos Cokroaminoto Kota Gorontalo, hingga saat ini proyek infrastruktur penting di Provinsi Gorontalo tersebut tak lepas dari pantauan BPK.
Pasalnya, sudah dua tahun berlalu sejak proyek tersebut dimulai (18 Mei 2022) sampai dengan saat ini proyek yang didanai melalui dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) tersebut belum menunjukkan kemajuan yang jelas dalam penyelesaiannya.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Ahmad Luthfi Rahmatullah telah mengungkapkan salah satu temuan yang dilakukan oleh pihak BPK pada saat pengolahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bahwa berlarut-larutnya pengerjaan proyek tersebut telah menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran serta potensi kekurangan penerimaan daerah.
“Sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan yakni ditemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp 1,23 miliar atas uang muka yang belum dikembalikan dan senilai Rp 2,75 miliar atas pekerjaan pengadaan dan pengiriman Aramco,” ungkap Ahmad.
“Serta potensi kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 1,47 miliar dari jaminan pelaksanaan yang tidak diperpanjang dan senilai Rp 1,03 miliar dari denda yang belum dikenakan dan dibayarkan,” sambungnya.
Dalam konteks ini, Ahmad menegaskan temuan dan rekomendasi yang dilakukan oleh pihaknya hendaknya menjadi perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK saat melaksanakan seremonial penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan pemeriksaan kepatuhan belanja daerah TA 2022-2023 yang digelar di Kantor BPK Provinsi Gorontalo , Kamis (4/01/2024).