TATIYE.ID (GORONTALO) – Sepanjang tahun 2022 terdapat 17 oknum polisi di Gorontalo di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat diwawancarai awak media usai mengikuti kegiatan dialog dan Sarapan Bareng (Sabar) Polres Gorontalo, Jumat (30/12/2022).
“Tadi sudah saya sampaikan bahwasanya selama tahun 2022 Polda Gorontalo secara tegas untuk melakukan PTDH terhadap 17 orang. Kemudian itu bukti bahwa kita serius untuk bagaimana menindaklanjuti perintah Kapolri yaitu transparan berkeadilan,” kata Wahyu.
Wahyu menambahkan bahwa tidak hanya masyarakat yang akan di proses jika melakukan pelanggaran. Akan tetapi itu juga berlaku bagi anggota polri
“Jadi bukan kepada masyarakat saja, tetapi kepada oknum oknum anggota polri yang terlibat pelanggaran kita proses juga sesuai dengan ketentuan berlaku,” tambah Kabid Wahyu.
Guna mengawasi kekeliruan oknum anggota polri yang bertugas di lapangan, kata Wahyu pihaknya saat ini telah menyediakan hotline layanan pengaduan masyarakat.
“Kita punya hotline layanan pengaduan masyarakat. Jadi silahkan masyarakat untuk sama sama mengawasi petugas polri yang melaksanakan tugas di lapangan. Apabila ada anggota polri melakukan kekeliruan silahkan manfaatkan hotline pelayanan aduan itu utnuk menyampaikan kepada kita dan pastinya akan ditindaklanjuti,” katanya.
Ditanya kasus apa saja yang dilakukan oleh 17 oknum anggota polri tersebut hingga dipecat tidak dengan hormat, Wahyu menyampaikan kasus mereka beragam. “Ada yang mangkir, ada yang tindak pidana, ada juga kesalahan prosedur,” tandas Wahyu.